Manado – Aksi kriminal yang menggemparkan warga Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Wanea bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial RM (27) yang diduga kuat sebagai pelaku penikaman terhadap seorang warga pada Kamis malam. Korban yang diketahui berinisial AR (30) mengalami luka serius di bagian punggung akibat tusukan senjata tajam.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa penikaman terjadi saat korban sedang berada di salah satu warung di kawasan Pakowa. Pelaku yang datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras terlibat adu mulut dengan korban. Pertikaian yang awalnya hanya berupa adu kata berujung pada aksi penikaman.
“Pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban hingga mengenai bagian punggung. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah,” ungkap Kapolsek Wanea, AKP kepada wartawan.
Warga yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit terdekat. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan meski harus mendapatkan perawatan intensif.
Penangkapan Pelaku
Polsek Wanea segera mengerahkan tim untuk mengejar pelaku setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Malalayang.
“Berkat laporan cepat warga dan kerja sama tim di lapangan, pelaku dapat kami ringkus tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Wanea untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: Syukur HUT ke-89 GMIM Sion Teling Sentrum Manado: Merawat Kerukunan dan Persekutuan Jemaat
Motif Penikaman
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif penikaman dipicu oleh perselisihan pribadi antara korban dan pelaku. Dugaan sementara, masalah itu sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan memuncak pada malam kejadian.
“Pelaku mengaku sakit hati karena merasa sering diejek oleh korban. Namun, motif lain tetap kami dalami termasuk apakah ada unsur perencanaan,” jelas penyidik.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Korban saat ini masih menjalani perawatan medis. Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah mengakibatkan trauma mendalam bagi korban maupun keluarga.
Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 7 hingga 10 tahun penjara.
Seruan Kepada Masyarakat
Kapolsek Wanea juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa Polsek Wanea berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka.
“Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus penikaman ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras dan emosi yang tidak terkendali dapat memicu tindak kriminal berbahaya. Polisi mengajak warga untuk lebih bijak dalam mengendalikan diri serta menjaga keharmonisan di lingkungan sekitar.





