Manado – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Putusan bebas ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (tanggal sidang), setelah majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menyatakan Hamim Pou terlibat dalam penyelewengan dana bansos.
Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti yang Menguatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa seluruh alat bukti dan keterangan saksi tidak cukup membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
>“Dari fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Respons Hamim Pou
“Saya sudah bekerja sesuai aturan, dan keputusan ini adalah bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” ujar Hamim dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga: Pelindo Regional 4 Manado Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran KM Barcelona V
Jaksa Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan
JPU menyatakan akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan menelaah lebih detail pertimbangan hakim sebelum memutuskan sikap berikutnya,” jelas perwakilan Kejaksaan.
Dukungan Masyarakat dan Tokoh Daerah
Sejumlah tokoh masyarakat Bone Bolango menyambut positif putusan ini, menganggapnya sebagai bukti bahwa Hamim Pou menjalankan tugasnya dengan integritas selama menjabat bupati.
Kami berharap keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Kasus Bansos yang Menarik Perhatian Publik
Kasus dugaan korupsi bansos ini sempat menyita perhatian publik di Gorontalo karena menyangkut penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu.