, ,

Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa

oleh -560 Dilihat

Ruang Manado – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polresta Manado. Dua pelaku diamankan setelah terlibat dalam serangkaian kasus pencurian yang meresahkan warga. Menariknya, barang bukti hasil curian ditemukan di wilayah Minahasa, tempat para pelaku berusaha menyembunyikan hasil kejahatannya.

Awal Laporan Kehilangan

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Manado yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan rumahnya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi.

“Kami menerima laporan curanmor yang terjadi di salah satu lingkungan di Manado. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mulai terdeteksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.

Penelusuran Jejak Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tim Resmob kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya mengendus keberadaan mereka di wilayah Minahasa.

Tim bergerak cepat, menyusun strategi penangkapan dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat sekitar.

Resmob Polresta Manado
Resmob Polresta Manado

Baca juga: Pelaku Usaha Perhotelan di Manado Diajak Turut Kelola Sampah

Penangkapan Dramatis di Minahasa

Penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan aparat. Keduanya kemudian digiring ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti berupa sepeda motor yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan di Minahasa. Motor tersebut disembunyikan di sebuah rumah yang masih memiliki hubungan dengan pelaku,” jelas salah satu anggota Tim Resmob.

Barang Bukti Diamankan

Selain satu unit sepeda motor hasil curian, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti kunci T dan peralatan yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi curanmor. Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Manado dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau kemungkinan kedua pelaku terkait dengan kasus curanmor di daerah lain.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Ada dugaan bahwa mereka bukan pertama kali melakukan aksi curanmor. Jaringan ini bisa lebih luas, sehingga kami akan koordinasi dengan polres lain,” tegas Kasat Reskrim.

Imbauan Kepada Warga

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, baik dengan kunci ganda maupun memarkir di tempat yang aman. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait curanmor.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami dalam mengungkap kasus kriminalitas,” tutup Kasat Reskrim.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.