, ,

Kejari Kotamobagu Beri Waktu 6 Bulan ke Perusahaan untuk Bayar TGR Rp 944 Juta di Setwan DPRD

oleh -4 Dilihat

Kejari Kotamobagu Ultimatum Perusahaan Bayar TGR Rp 944 Juta di Setwan DPRD, Diberi Batas Waktu 6 Bulan

Kotamobagu, Sulawesi Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengambil langkah tegas terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 944 juta yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kotamobagu. Perusahaan rekanan yang bertanggung jawab atas temuan tersebut diberi waktu enam bulan untuk mengembalikan kerugian negara.

Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Setwan DPRD Kotamobagu tahun anggaran sebelumnya.

“Kami telah memberikan waktu enam bulan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan TGR tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka akan kami tindaklanjuti dengan proses hukum,” tegas Kepala Kejari Kotamobagu, Roy Riady, SH, MH, dalam konferensi pers, Senin (8/7/2025).

Temuan TGR Didominasi oleh Kegiatan Fiktif dan Pembayaran Tidak Sesuai

Berdasarkan informasi dari Kejari, temuan TGR tersebut sebagian besar berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, laporan fiktif kegiatan, dan selisih harga pengadaan. Pihak perusahaan rekanan dinilai lalai dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan bahkan ada yang tidak menyelesaikan pekerjaan namun tetap menerima pembayaran.

“Kami tidak langsung membawa ke ranah pidana, tapi memberi ruang untuk penyelesaian secara administratif dan keuangan lebih dahulu. Ini adalah bentuk prinsip keadilan restoratif,” tambah Roy Riady.

Kejari Gandeng Inspektorat dan BPKP

Dalam proses penagihan ini, Kejari juga melibatkan Inspektorat Kota Kotamobagu serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai mitra teknis. Langkah ini dilakukan agar proses pengembalian TGR berjalan transparan, terukur, dan terawasi dengan baik.

Sampai saat ini, pihak perusahaan sudah menandatangani berita acara kesanggupan untuk mengembalikan dana secara bertahap, sesuai dengan jadwal cicilan yang disepakati bersama.

“Kami berharap komitmen ini benar-benar dijalankan. Jika meleset atau mangkir, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Kasi Datun Kejari Kotamobagu, Nico S. Pangemanan.

Kejari
Kejari

Baca juga: Surat AHY Komisaris-kan Elly Lasut, Demokrat: Terima Kasih Pak Prabowo, Semua Indah Pada Waktunya

Peringatan bagi Rekanan Lain

Kejari juga memberikan peringatan keras bagi seluruh perusahaan rekanan pemerintah di wilayah Kotamobagu untuk bekerja secara profesional, sesuai aturan, dan tidak mencari keuntungan lewat celah penyimpangan. Penegakan integritas dalam tata kelola anggaran menjadi prioritas utama lembaga hukum dan pengawasan saat ini.

“Kami tidak akan pandang bulu. Semua temuan yang merugikan negara pasti kami tindak, sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” imbuh Roy.

Penutup: Antara Kesempatan dan Ketegasan

Kasus TGR di Setwan DPRD Kotamobagu menjadi contoh bahwa pengawasan terhadap anggaran publik terus diperketat, dan pelanggaran administrasi sekalipun dapat berdampak serius. Diberikannya waktu 6 bulan untuk penyelesaian adalah peluang bagi perusahaan untuk memperbaiki kesalahan, sekaligus peringatan keras bahwa akuntabilitas tak bisa ditawar.

Jika dalam enam bulan ke depan perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, Kejari memastikan akan membawa kasus ini ke meja hijau.

“Negara tidak boleh dirugikan. Uang rakyat harus kembali,” tegas Roy Riady menutup keterangannya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.