Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Saat Sidang Tipikor
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti dinyatakan cukup.
Isi Tuntutan Jaksa
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar Hasto dijatuhi denda sebesar subsider. Jaksa menyebut Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal (pasal yang dijerat, misalnya Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi atau suap.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar (angka denda) subsider (kurungan pengganti) kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Pertimbangan JPU
Jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:
✅ Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
✅ Terdakwa sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan.

Baca juga: Bersih-bersih Pantai Tumumpa Dua, Wujud Kolaborasi GenPI Manado untuk Lestarikan Ekosistem Pesisir
Sementara hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif Hasto selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Pihak Hasto berencana mengajukan pembelaan secara lisan dan tertulis atas tuntutan tersebut.
Pernyataan Pihak Hasto
Usai persidangan, kuasa hukum Hasto menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dan menegaskan akan membuktikan kliennya tidak bersalah. “Kami menilai tuntutan jaksa tidak berdasar karena fakta persidangan tidak mendukung dakwaan,”.