, ,

Daftar Identitas 3 Cewek Manado Diduga Korban TPPO, Dijanjikan Gaji Rp3 Juta Jadi LC di Maluku Utara

oleh -299 Dilihat

Ruang Manado — Tiga perempuan muda asal Kota Manado diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Maluku Utara dengan iming-iming gaji Rp3 juta per bulan.

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Manado bekerja sama dengan Polda Maluku Utara. Ketiga perempuan tersebut berhasil diselamatkan setelah keluarga melapor karena kehilangan kontak selama beberapa hari.

“Korban sudah dipulangkan ke Manado dan saat ini dalam pendampingan Dinas Sosial serta Unit PPA. Kami masih mendalami peran perekrut dan jaringan yang membawa mereka,” ujar Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Jemi Rorimpandey, Jumat (31/10/2025).

Identitas Korban

Ketiga korban diketahui masing-masing berinisial:

  1. FL (19), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.

  2. MS (20), warga Kecamatan Tikala.

  3. EL (18), warga Kecamatan Mapanget.

Ketiganya direkrut oleh seorang perempuan berinisial RN (28) yang juga berasal dari Manado. RN menjanjikan mereka pekerjaan ringan sebagai “waitress dan pemandu karaoke” dengan fasilitas tempat tinggal dan gaji tetap bulanan.

Namun setelah tiba di Ternate, para korban justru diarahkan untuk bekerja di tempat hiburan malam dan diwajibkan melayani tamu di luar jam kerja. Salah satu korban sempat menghubungi keluarganya dan mengaku tidak bisa keluar dari lokasi karena dilarang oleh pihak pengelola.

Modus Perekrutan

Menurut hasil penyelidikan sementara, RN menghubungi para korban melalui media sosial Facebook dan WhatsApp, menawarkan pekerjaan “legal” dengan gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Ia juga mengurus tiket perjalanan dan penginapan awal para korban dengan dalih akan diganti setelah bekerja.

Namun di lokasi tujuan, korban tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan gaji tidak dibayarkan seperti dijanjikan. Mereka juga diduga ditahan dan tidak diizinkan keluar tanpa izin pemilik tempat hiburan.

“Kami menduga kuat ada unsur eksploitasi dan penipuan dalam perekrutan ini. Modus seperti ini sudah sering terjadi, menggunakan janji pekerjaan dengan imbalan menarik untuk menjebak korban,” ungkap Kompol Jemi.

Korban TPPO
Korban TPPO

Baca juga: Kapal Karam di Teluk Manado Jadi Objek Foto Warga

Polisi Kejar Pelaku dan Jaringan

Pihak kepolisian kini tengah memburu RN dan beberapa pihak lain yang diduga menjadi perantara dalam pengiriman korban ke Maluku Utara. Polisi juga menelusuri apakah ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

“RN sudah kami identifikasi, dan kami berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk melakukan penangkapan. Jika terbukti, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Manado memastikan ketiga korban kini dalam kondisi aman dan sedang mendapatkan pendampingan psikologis.

“Korban mengalami tekanan dan trauma karena dipaksa bekerja di luar kesepakatan. Kami berikan perlindungan penuh sampai kasus ini selesai,” kata Kepala DP3A Manado, Yulianti Mongi.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya remaja perempuan, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja melalui media sosial yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan atau kontrak resmi.

“Kasus ini jadi peringatan agar jangan mudah tergiur pekerjaan cepat dan bergaji besar. Pastikan ada legalitas dan transparansi dari pihak yang merekrut,” tegas Yulianti.

Penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dan polisi menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang lintas daerah.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.